Sabtu, 19 September 2009

KHITAN PEREMPUAN (KHAFD)

KHITAN PEREMPUAN (KHAFD)

Ø Khitan perempuan (Khafd) adalah membuang bagian dalam faraj yaitu kelentit atau gumpalan jaringan kecil yang terdapat pada ujung lubang vulva bagian atas kemaluan perempuan.

Ø Tujuan >> berlandaskan perempuan lebih feminin, Purity, mitos ttg seksualitas prmp :perempuan sebagai obyek seks, perempuan tidak sunat = binal/seksnya tdk terkendali , perempuan tidak sunat akan membuat perempuan “nakal”

Ø Hukum khitan perempuan>>

Landasan: “Berkhitan itu sunat bagi lelaki dan penghormatan bagi perempuan.”

Hadits Abu Dawud, “Nabi Muhammad pernah berkata kepada seorang perempuan juru khitan anak perempuan, “sedikit sajalah dipotong, sebab hal itu menambah cantik wajahnya dan kehormatan bagi suaminya’”

Namun sanad hadis ini lemah, tidak mutawatir.

Ulama Syafi'iyah dan riwayat
dari imam Ahmad : tidak ada anjuran khitan bagi perempuan.

Hadist Ummi 'Atiyah r.a., Rasulllah bersabda kepadanya:"Wahai Umi Atiyah, berkhitanlah dan jangan berlebihan, sesungguhnya khitan lebih baik bagi perempuan dan lebih menyenangkan bagi suaminya". Hadist ini
diriwayatkan oleh Baihaqi, Hakim dari Dhahhak bin Qais. Abu Dawud juga meriwayatkan hadist serupa namun semua riwayatnya dlaif dan tidak ada yang kuat.

Abu Dawud sendiri konon meriwayatkan hadist ini untuk menunjukkan kedlaifannya. (Talkhisul Khabir, Ibnu Hajar)

Ibnu Mundzir : tidak ada hadist yang bisa dijadikan rujukan dalam masalah khitan perempuan dan tidak ada sunnah yang bisa dijadikan landasan. Karena semua hadist yang meriwayatkan khitan perempuan mempunyai sanad dlaif atau lemah.

Ibnu Hajar (Talkhisul Khabir) :

Sebagian ulama mengatakan bahwa perempuan Timur (kawasan semenanjung Arab) dianjurkan khitan

Perempuan Barat dari kawasan Afrika tidak diwajibkan khitan karena tidak mempunyai kulit yang perlu dipotong yang sering mengganggu atau menyebabkan kekurangnyamanan perempuan itu sendiri.

Ø Apa yang di khitan>>

Imam Mawardi : khitan pada perempuan yang dipotong adalah kulit yang berada di atas vagina perempuan yang berbentuk mirip cengger ayam. (tidak menghilangkannya secara keseluruhan.)

Imam Nawawi : khitan pada perempuan adalah memotong bagian bawah kulit lebih yang ada di atas vagina perempuan.

Penerapan berbeda, yaitu dengan berlebih-lebihan dalam memotong bagian alat vital perempuan.

Dr. Muhammad bin Lutfi Al-Sabbag (Khitan) : kesalahan fatal dalam melaksanakan khitan perempuan banyak terjadi di masyarakat muslim Sudan dan Indonesia. Kesalahan tersebut berupa pemotongan tidak hanya kulit bagian atas alat vital perempuan, tapi juga memotong hingga semua daging yang menonjol pada alat vital perempuan, termasuk clitoris sehingga yang tersisa hanya saluran air kencing dan saluran rahim. Khitan model ini di masyarakat Arab dikenal dengan sebutan "Khitan Fir'aun".

Tidak ada komentar:

Posting Komentar